Data Aspirasi

pada: Jum'at, 04 November 2022 05:23

Jenis: Aspirasi
Kategori:
Status: Selesai

KAMI SEBAGAI KETUA KELOMPOK TANI SANGAT MENGHARAPKAN KEPADA DINES PERTANIAN KOTA BIMA, UNTUK PEMBAGIAN PUPUK SUBSIDI HARUS DI BAGIKAN/ Di DROP MASING-MASING KETUA KELOMPOK TANI, KARNA YG LEBIH TAU JUMLAH ANGGOTANYA, KETUA KELOMPOK YG MENYETORKAN UANG PUPUK SESUAI JUMLAH ANGGOTA YG TERTERA DI RDKK KE PENGECER, KARNA SELAMA INI BANYAK PETANI YG MENGELUH KARNA TIDAK MENDAPATKAN PUPUK DARI PENGECER, DAN KAMI JUGA MENGHARAPKAN UNTUK SETIAP KELOMPOK HARUS DI BUATKAN PETA LOKASI, BIAR GK ADA KELOMPOK SILUMAN, YG MENYEBABKAN PEMBEKKAN JUMLAH ANGGOTA.

STATUS

1. Kel. Rite RW 01 RT 07 (I************e) Menunggu (Laporan diterima) Jum'at, 04 November 2022 - 05:23
2. Dinas Pertanian Disposisi Senin, 07 November 2022 - 09:19
3. Dinas Pertanian Selesai Rabu, 16 November 2022 - 10:20
4. Kel. Rite RW 01 RT 07 | Ilhampatarete Ditanggapi Kamis, 17 November 2022 - 11:36

TANGGAPAN

  • Admin Dinas Pertanian 2 | Status: Selesai

    A. Penyaluran pupuk bersubsidi: A.1.Penyaluran pupuk bersubsidi ke petani dilakukan oleh penyalur di lini IV (pengecer resmi) yang ditunjuk wajib menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang terdaftar pada sistem e-RDKK dengan harga eceran tertinggi (HET) pupuk bersubsidi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 49 Tahun 2020. A.2.Penebusan pupuk bersubsidi dilakukan oleh petani dengan syarat: A.2.a. Petani memberikan fotokopi KTP A.2.b. Petani mengisi dan menandatangani Form Penebusan yang selanjutnya form tersebut disimpan oleh pengecer sebagai bukti penyaluran pupuk bersubsidi. B. Berdasarkan ketentuan tersebut penebusan pupuk bersubsidi dilakukan oleh petani ke pengecer tanpa diwakili karena harus mengisi Form Penebusan pupuk bersubsidi dan menyerahkan fotokopi KTP. C. Ketentuan lain untuk mempermudah penyaluran pupuk disepakati bersama oleh kelompok dan pengecer dengan memperhatikan aturan-aturan yang ditetapkan.

    ~ Rabu, 16 November 2022 10:20
  • | Status: Ditanggapi

    terimakasih banyak atas informasinya kami sebagai petani sekaligus sebagai ketua kelompok tani belum pernah mengisi form tsb, poin A.2.b.

    ~ Kamis, 17 November 2022 11:36